IDXChannel - Pengertian, manfaat, dan fungsi NPWP penting untuk Anda simak. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan.
NPWP merupakan identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan. Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara dengan kewajiban pajak.
Bagi Anda yang belum paham secara rinci mengenai apa itu pengertian, manfaat, dan fungsi NPWP simak terus artikel ini akan memaparkannya untuk Anda.
Mengenal Istilah NPWP
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Selain itu, dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.
Pada NPWP terdapat 15 digit dari istilahnya. Secara rinci, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Kesimpulannya, arti dari NPWP adalah identitas, layaknya KTP dan SIM, untuk Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun kelompok seperti badan usaha.
Manfaat dari NPWP
NPWP adalah identitas Wajib Pajak yang memiliki banyak manfaat. diantaranya adalah seperti berikut:
- NPWP berguna untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.