Fungsi dari NPWP
Mengenal Pengertian, Manfaat, dan Fungsi NPWP. (Foto: MNC Media)
NPWP memiliki fungsi untuk urusan perpajakan seperti berikut:
- NPWP berguna untuk kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
- Restitusi pajak berguna untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP. Restitusi pajak berguna bila terjadi biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar dan uang Anda bisa dikembalikan.
Yang perlu Anda ketahui, terdapat perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk fungsi NPWP di luar urusan perpajakan, berguna bagi yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Jika Anda mempunyai usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Demikian ulasan mengenai apa itu pengertian, manfaat, dan fungsi NPWP. Semoga Anda dapat memahami terkait dengan perpajakan.