2 Cara Mengaktifkan Akun NPWP yang Terblokir, Bisa Diselesaikan Sendiri
Dua cara mengaktifkan akun NPWP yang telah masuk status non-efektif. NPWP NE mesti diaktifkan kembali oleh kantor pajak.
IDXChannel—Ada dua cara mengaktifkan akun NPWP yang terblokir, yakni dengan mendatangi langsung ke kantor pajak terdekat, dan lewat Kring pajak, sebuah saluran telekomunikasi pelayanan untuk masyarakat.
Status akun NPWP yang terblokir bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya karena wajib pajak dianggap non efektif. Umumnya, ini dikarenakan wajib pajak dinilai tidak memenuhi kriteria subjektif/objektif selaku wajib pajak efektif.
Wajib pajak non efektif memiliki kriteria:
- Berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib pajak orang pribadi yang tengah berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun tidak lagi melanjutkan usahanya atau pekerjaannya.
Jika status NPWP Anda pernah berubah menjadi non efektif, maka Anda perlu mengurusnya agar aktif kembali. Namun sebelum mengurus pembukaan blokiran, siapkan dahulu data dan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah yang mesti dipersiapkan:
- NPWP
- NIK (fotokopi KTP/KTP Asli)
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
- Nomor telepon atau seluler yang terdaftar dalam sistem informasi DJP
- EFIN (electronic filing identification number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo (khusus WP badan)
Cara Mengaktifkan Akun NPWP yang Terblokir
Lewat Kantor Pajak
Anda bisa langsung mengurusnya ke kantor pajak dengan permohonan tertulis. Langkah-langkahnya:
- Unduh formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif di https://pajak.go.id
- Isi formulir permohonan
- Isi nama dan NPWP lama, tandatangani
- Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama
- Serahkan ke KPP tempat WP terdaftar atau ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
- Atau, kirim lewat pos
Lewat Kring Pajak
Pengaktifan NPWP non-efektif dapat dilakukan secara online, lewat nomor telepon 1500200, atau lewat chat Kring Pajak di laman https://pajak.go.id yang beroperasi tiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
Demikianlah tata cara mengaktifkan akun NPWP yang terblokir lewat Kring Pajak dan permohonan tertulis langsung ke kantor pajak terdekat. Pastikan Anda telah menyiapkan data dan dokumen yang dipersyaratkan. (NKK)