MILENOMIC

2 Cara Mengaktifkan Akun NPWP yang Terblokir, Bisa Diselesaikan Sendiri

Kurnia Nadya 27/10/2022 17:36 WIB

Dua cara mengaktifkan akun NPWP yang telah masuk status non-efektif. NPWP NE mesti diaktifkan kembali oleh kantor pajak.

2 Cara Mengaktifkan Akun NPWP yang Terblokir, Bisa Diselesaikan Sendiri (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada dua cara mengaktifkan akun NPWP yang terblokir, yakni dengan mendatangi langsung ke kantor pajak terdekat, dan lewat Kring pajak, sebuah saluran telekomunikasi pelayanan untuk masyarakat. 

Status akun NPWP yang terblokir bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya karena wajib pajak dianggap non efektif. Umumnya, ini dikarenakan wajib pajak dinilai tidak memenuhi kriteria subjektif/objektif selaku wajib pajak efektif. 

Wajib pajak non efektif memiliki kriteria: 

Jika status NPWP Anda pernah berubah menjadi non efektif, maka Anda perlu mengurusnya agar aktif kembali. Namun sebelum mengurus pembukaan blokiran, siapkan dahulu data dan dokumen yang dibutuhkan. 

Berikut ini adalah yang mesti dipersiapkan: 

Cara Mengaktifkan Akun NPWP yang Terblokir

Lewat Kantor Pajak 

Anda bisa langsung mengurusnya ke kantor pajak dengan permohonan tertulis. Langkah-langkahnya: 

Lewat Kring Pajak 

Pengaktifan NPWP non-efektif dapat dilakukan secara online, lewat nomor telepon 1500200, atau lewat chat Kring Pajak di laman https://pajak.go.id yang beroperasi tiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. 

Demikianlah tata cara mengaktifkan akun NPWP yang terblokir lewat Kring Pajak dan permohonan tertulis langsung ke kantor pajak terdekat. Pastikan Anda telah menyiapkan data dan dokumen yang dipersyaratkan. (NKK)