MILENOMIC

3 Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data, Langkah Antisipatif yang Dapat Ditempuh

Kurnia Nadya 09/06/2024 14:11 WIB

Salah satu langkah antisipatif yang dapat ditempuh adalah dengan berhati-hati memilih aplikasi pinjaman online.

3 Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data, Langkah Antisipatif yang Dapat Ditempuh. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Bagaimana cara agar pinjol tidak sebar data? Ada langkah yang dapat diambil untuk mengantisipasi penggunaan data secara ilegal oleh pihak penyedia pinjaman. Penyebaran data adalah tindakan melanggar hukum. 

Pinjaman online yang disediakan beberapa perusahaan financial technology, atau fintech, memang mempermudah masyarakat untuk mengakses pinjaman dengan cepat, tanpa persyaratan yang memberatkan. 

Namun berbarengan dengan kemunculan alternatif pinjaman bank ini, bermunculan pula pinjaman-pinjaman ilegal dengan praktik operasional yang melanggar ketentuan. Salah satunya mencuri dan menyebarkan data penggunanya. 

Selain itu, pinjol ilegal juga menerapkan bunga yang sangat tinggi dan menggunakan metode penagihan yang intimidatif. Penyebaran data biasanya dilakukan untuk mengancam pengguna karena terlambat membayar utang. 

Dari segi legalitas, pinjol ilegal juga beroperasi tanpa  mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Lantas, bagaimana cara agar pinjol tidak sebar data pribadi?

Salah satu langkah antisipatif yang dapat ditempuh adalah dengan berhati-hati memilih aplikasi pinjaman online, namun jika sudah terlanjur menggunakan layanan pinjol ilegal, maka pengguna harus segera menyelesaikan pinjaman, dan menutup akunnya. 

Mengutip beragam sumber, berikut ini adalah penjelasan tentang bagaimana cara agar pinjol tidak sebar data pribadi. 

Bagaimana Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data 

1. Tolak Akses 

Cara ini dapat dilakukan pada aplikasi pinjol legal maupun ilegal. Saat Anda mengunduh aplikasi keuangan yang menyediakan layanan pinjaman online, aplikasi akan meminta izin dari pengguna untuk mengakses kontak

Permintaan izin ini akan muncul ketika pengguna mengunduh dan melakukan registrasi. Ketika melihat kotak notifikasi permintaan izin, jangan izinkan aplikasi mengakses data kontak Anda untuk menghindari pencurian data. 

Ini adalah langkah antisipatif utama yang dapat ditempuh ketika berurusan dengan aplikasi yang menyediakan layanan pinjaman online. 

2. Bayar Utang Tepat Waktu

Salah satu alasan oknum pinjol ilegal menyebarkan data adalah debitur terlambat mengembalikan pinjaman alias telat bayar utang. Jika sudah terlanjur mengajukan pinjaman, langkah yang dapat ditempuh adalah berkomitmen membayar utang. 

Pastikan Anda membayar utang tepat waktu untuk menghindari ancaman penyebaran data. Begitu utang lunas terbayar, barulah Anda dapat menutup akun dan menghapus aplikasi. 

3. Tingkatkan Literasi 

Langkah antisipatif lain untuk terhindar dari risiko ancaman penyebaran data adalah meningkat edukasi keuangan pada diri sendiri. Pelajari sistem pinjaman yang disediakan fintech, carilah fintech yang sudah mengantongi izin OJK. 

Fintech pinjol yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK beroperasi di bawah pengawasan OJK, sehingga ketika terjadi masalah debitur dapat membuat aduan langsung ke OJK dan pihak kepolisian. 

Edukasi literasi ini juga berguna untuk memilih alternatif pinjaman bank dengan bunga lebih murah namun beroperasi secara resmi. Memiliki literasi keuangan yang baik juga mencegah masyarakat agar tidak mudah tergiur konten promosi pinjol ilegal. 

Sebelum mengajukan pinjaman online, ketahuilah bahwa bunga pinjaman yang dipatok oleh penyedia layanan biasanya lebih tinggi dibanding bunga kredit yang diterapkan perbankan umum. 

Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan untuk sangat berhati-hati saat mengajukan pinjaman. Untuk menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan jasa PT Pegadaian untuk skema pinjaman yang lebih aman. 

Itulah penjelasan singkat tentang bagaimana cara agar pinjol tidak sebar data yang patut diketahui. (NKK)

SHARE