IDXChannel - Hukum tidak bayar pinjol legal penting diketahui. Pinjol legal umumnya menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar tagihan.
OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%.
Proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (4/5/2024), IDX Channel telah merangkum hukum tidak bayar pinjol legal, sebagai berikut.
Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal
Gagal membayar pinjaman online secara konsisten dapat mengakibatkan pemutusan hubungan dengan pemberi pinjaman. Ini dapat menghambat kemampuan peminjam untuk mendapatkan pinjaman di masa depan atau mengakibatkan kesulitan dalam mengelola keuangan.