sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
04/05/2024 14:30 WIB
Hukum tidak bayar pinjol legal penting diketahui. Pinjol legal umumnya menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar.
Bagaimana Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal? (Foto: MNC Media)
Bagaimana Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hukum tidak bayar pinjol legal penting diketahui. Pinjol legal umumnya menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar tagihan.

OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%.

Proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (4/5/2024), IDX Channel telah merangkum hukum tidak bayar pinjol legal, sebagai berikut.

Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal

Gagal membayar pinjaman online secara konsisten dapat mengakibatkan pemutusan hubungan dengan pemberi pinjaman. Ini dapat menghambat kemampuan peminjam untuk mendapatkan pinjaman di masa depan atau mengakibatkan kesulitan dalam mengelola keuangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement