sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
04/05/2024 14:30 WIB
Hukum tidak bayar pinjol legal penting diketahui. Pinjol legal umumnya menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar.
Bagaimana Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal? (Foto: MNC Media)
Bagaimana Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal? (Foto: MNC Media)

Secara umum, utang piutang diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

Berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee  platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.

Itulah informasi terkait hukum tidak bayar pinjol legal yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement