MILENOMIC

4 Fungsi Lapor SPT Tahunan yang Jarang Diketahui Wajib Pajak

Aiq Haidar 23/02/2023 14:45 WIB

Apakah Anda tahu fungsi lapor SPT tahunan? Dalam hal ini SPT memiliki singkatan Surat Pemberitahuan Tahunan yang memiliki arti sebagai dokumen wajib pajak.

4 Fungsi Lapor SPT Tahunan yang Jarang Diketahui Wajib Pajak (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Apakah Anda tahu fungsi lapor SPT tahunan? Dalam hal ini SPT memiliki singkatan Surat Pemberitahuan Tahunan yang memiliki arti sebagai dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak.

Setiap wajib pajak harus melaporkan semua pengeluaran pajak pada setiap tahunnya. Adapun SPT yang harus dilaporkan seperti SPT PPh atau pajak penghasilan yang wajib dilaporkan setiap akhir periode.

Lantas, sebenarnya apa fungsi dari melaporkan SPT Tahunan ini? Berikut tim IDXChannel telah menghimpun informasi mengenai hal tersebut dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Fungsi Lapor SPT Tahunan

Sebagai Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan setiap perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan kepada instansi yang terkait. Nah, untuk jelasnya berikut beberapa fungsi yang harus Anda ketahui:

Sebagai tambahan informasi, perlu Anda ketahui yang terkandung di dalam laporan SPT Tahunan yakni perhitungan dan pembayaran, objek pajak, harta dan kewajiban, hingga pajak penghasilan (PPh).

Demikianlah informasi singkat mengenai fungsi lapor SPT Tahunan. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta berguna untuk Anda. 

SHARE