IDXChannel - Setiap wajib pajak pada dasarnya harus melaporkan SPT Tahunan seperti yang diamanatkan dalam UU KUP. Tak terkecuali untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Batas PTKP 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
"Sepanjang wajib pajak masih terdaftar sebagai wajib pajak dengan status NPWP aktif, maka tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," tulis saluran resmi Ditjen Pajak di akun Twitter @kring_pajak, ditulis Senin (20/2/2023).
Artinya, meskipun kamu pegawai yang bergaji di bawah Rp4,5 juta per bulan, asalkan memiliki NPWP yang masih aktif, wajib lapor SPT Tahunan.
Namun demikian, bisa kok tidak lapor SPT Tahunan. Syaratnya wajib pajak perlu menyampaikan atau mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non efektif (WP NE) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar agar tidak lapor lagi setiap tahunnya.