IDXChannel - Melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban seluruh wajib pajak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU). Bagaimana jika tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun, apa konsekuensinya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 1 Januari hingga 31 Maret.
Sedangkan wajib pajak Badan berlaku 1 Januari sampai dengan 30 April. Apabila lewat dari jangka waktu tersebut, akan dikenakan sanksi, berupa denda.
"Jika sejak 1 Januari sampai jangka waktu 31 Maret tidak lapor SPT, maka sesuai UU KUP, kena sanksi Rp100 ribu untuk Orang Pribadi. Sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta," terangnya, Jumat (17/2/2023).