Dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Oleh karena itu, pastikan kamu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, baik secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos atau jasa ekspedisi, secara online melalui e-filing, maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
(FAY)