sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Berapa Dendanya?

Milenomic editor Fiki Ariyanti
17/02/2023 16:16 WIB
Melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban seluruh wajib pajak. Bagaimana jika tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun?
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Berapa Dendanya? (Foto: MNC Media).
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Berapa Dendanya? (Foto: MNC Media).

Dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Oleh karena itu, pastikan kamu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, baik secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos atau jasa ekspedisi, secara online melalui e-filing, maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement