sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Berapa Dendanya?

Milenomic editor Fiki Ariyanti
17/02/2023 16:16 WIB
Melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban seluruh wajib pajak. Bagaimana jika tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun?
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Berapa Dendanya? (Foto: MNC Media).
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Berapa Dendanya? (Foto: MNC Media).

Neilmaldrin mengaku, denda tersebut untuk satu tahun pajak. "Ada satu tahun pajak, dua tahun pajak, tiga tahun pajak (dan seterusnya). Setiap tahun pajak itu Rp100 ribu untuk orang pribadi, dan badan Rp1 juta," jelasnya. 

Itu artinya, apabila kamu atau wajib pajak tidak lapor SPT Tahunan misalnya lima tahun atau 10 tahun pajak, maka besaran denda tersebut tinggal dikalikan saja dengan lama kamu tidak lapor SPT.

Jika lima kali atau lima tahun pajak tak lapor SPT, berarti Rp100 ribu dikalikan lima, yakni sebesar Rp500 ribu. Jika wajib pajak badan, berarti Rp1 juta kali lima, yaitu sebesar Rp5 juta. Itu besaran denda yang harus dibayar wajib pajak. 

Apabila 10 kali atau 10 tahun pajak, maka besaran denda yang harus dibayar Rp1 juta untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp10 juta untuk wajib pajak Badan. 

Sanksi Pidana

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement