sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan Boleh Tak Lapor SPT, tapi Ada Syaratnya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
20/02/2023 17:05 WIB
Penghasilan di bawah PTKP boleh tak lapor SPT Tahunan. Namun demikian, ada syaratnya.
Gaji di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan Boleh Tak Lapor SPT, tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media).
Gaji di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan Boleh Tak Lapor SPT, tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media).

"Wajib pajak karyawan yang menggunakan Formulir SPT 1770 SS mayoritas merupakan wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (di bawah Rp4,5 juta per bulan). Jika diberikan status sebagai WP NE, WP tersebut untuk selanjutnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan," ujar Ditjen Pajak dikutip dari laman resminya.

Jika di kemudian hari, wajib pajak memperoleh penghasilan di atas PTKP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan dan status WP kembali menjadi aktif. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement