"Wajib pajak karyawan yang menggunakan Formulir SPT 1770 SS mayoritas merupakan wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (di bawah Rp4,5 juta per bulan). Jika diberikan status sebagai WP NE, WP tersebut untuk selanjutnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan," ujar Ditjen Pajak dikutip dari laman resminya.
Jika di kemudian hari, wajib pajak memperoleh penghasilan di atas PTKP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan dan status WP kembali menjadi aktif.
(FAY)