4 Hal yang Harus Dilakukan Jika Diteror Pinjaman Online Padahal Tidak Meminjam
Ada beberapa kemungkinan di balik panggilan-panggilan yang diterima oleh masyarakat yang tidak berutang.
IDXChannel—Kenapa diteror pinjaman online padahal tidak meminjam? Penagihan ataupun panggilan terus menerus oleh pinjaman online di saat Anda tidak sedang ataupun pernah meminjam bisa terjadi pada siapa pun.
Ada beberapa kemungkinan di balik panggilan-panggilan yang diterima oleh masyarakat yang tidak berutang. Pertama, nomor kontaknya didaftarkan sebagai kontak darurat oleh orang lain yang berutang tanpa izin.
Kedua, pihak pinjaman online atau debt collector mengakses daftar kontak debitur dan menghubungi Anda secara acak untuk menagih utang yang tak kunjung dibayarkan oleh debitur asli.
Sedangkan kemungkinan ketiga adalah potensi penipuan online dengan modus pencatutan nama korban untuk ditagih pinjaman yang tidak pernah dibuatnya sama sekali. Sangat mungkin orang awam untuk terjebak pada modus penipuan ini.
Jika diteror pinjaman online padahal tidak meminjam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat melakukan antisipasi di bawah ini:
- Cek legalitas pinjaman online yang menghubungi Anda (bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK)
- Blokir dan abaikan kontak penagih
- Jika terus ditagih, diteror, dan diintimidasi, laporkan hal ini ke pihak berwajik (kepolisian/OJK)
- Jaga keamanan data pribadi Anda dan waspadai link-link mencurigakan yang dikirim ke SMS, WhatsApp, dan email
Untuk membuat laporan, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui Kontak OJK di 157 dan WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Anda juga bisa membuat laporan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di https://afpi.or.id/pengaduan.
Itulah informasi penting tentang hal yang harus dilakukan jika diteror pinjaman online padahal tidak meminjam.
(Nadya Kurnia)