MILENOMIC

4 Hal yang Harus Dilakukan Jika Diteror Pinjaman Online Padahal Tidak Meminjam

Kurnia Nadya 24/01/2025 14:12 WIB

Ada beberapa kemungkinan di balik panggilan-panggilan yang diterima oleh masyarakat yang tidak berutang.

4 Hal yang Harus Dilakukan Jika Diteror Pinjaman Online Padahal Tidak Meminjam. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Kenapa diteror pinjaman online padahal tidak meminjam? Penagihan ataupun panggilan terus menerus oleh pinjaman online di saat Anda tidak sedang ataupun pernah meminjam bisa terjadi pada siapa pun. 

Ada beberapa kemungkinan di balik panggilan-panggilan yang diterima oleh masyarakat yang tidak berutang. Pertama, nomor kontaknya didaftarkan sebagai kontak darurat oleh orang lain yang berutang tanpa izin. 

Kedua, pihak pinjaman online atau debt collector mengakses daftar kontak debitur dan menghubungi Anda secara acak untuk menagih utang yang tak kunjung dibayarkan oleh debitur asli. 

Sedangkan kemungkinan ketiga adalah potensi penipuan online dengan modus pencatutan nama korban untuk ditagih pinjaman yang tidak pernah dibuatnya sama sekali. Sangat mungkin orang awam untuk terjebak pada modus penipuan ini. 

Jika diteror pinjaman online padahal tidak meminjam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat melakukan antisipasi di bawah ini: 

Untuk membuat laporan, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui Kontak OJK di 157 dan WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Anda juga bisa membuat laporan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di https://afpi.or.id/pengaduan. 

Itulah informasi penting tentang hal yang harus dilakukan jika diteror pinjaman online padahal tidak meminjam


(Nadya Kurnia)

SHARE