IDXChannel—Bagaimana cara hadapi pinjol yang permalukan nasabah? Salah satu risiko terjerat gagal bayar di aplikasi pinjol adalah menerima intimidasi dan pelecehan verbal dari debt collector saat penagihan.
Sesuai peraturan POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaksana Jasa Usaha Keuangan (PUJK) diperbolehkan mengalihkan tugas penagihan kepada pihak ketiga, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
Pada pasal 61 disebutkan bahwa syarat tersebut adalah:
- Pihak lain harus berbentuk badan hukum
- Mengantongi izin dari instansi berwenang
- Memiliki SDM yang terlah tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga profesi atau lembaga lain yang terdaftar di OJK
Jika fintech yang melakukan kerja sama dengan debt collector, maka pihak ketiga tidak boleh berasal dari afiliasi pemberi dana, alias pihak fintech itu sendiri.
POJK ini juga mengatur tata cara penagihan yang diperbolehkan, antara lain:
- Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen
- Tidak boleh main fisik ataupun terkanan verbal
- Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen
- Tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat menganggu
- Penagihan hanya boleh di alamat domisili nasabah
- Penagihan hanya dilakukan pada Senin-Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Meskipun aturan ini wajib dipatuhi oleh PUJK, tetapi pada praktiknya debt collector masih sangat mungkin melanggar aturan-aturan ini dan tetap menagih dengan cara yang tidak beretika. Salah satunya: mempermalukan nasabah.