Cara mempermalukan nasabah ini biasanya dilakukan dengan menyebar informasi pribadi nasabah, menagih ke semua kontak di handphone nasabah, dan lain-lain. Tujuannya untuk menekan nasabah agar mau membayar utang.
Jika cara penagihan ini dilakukan, nasabah dapat melaporkan debt collector dan fintech pinjol yang bersangkutan ke saluran-saluran ini:
- OJK (panggilan 157, email ke [email protected])
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) (https://afpi.or.id/pengaduan/)
- Pihak kepolisian
- Website Lapor (https://www.lapor.go.id/)
Sesuai peraturan POJK di atas, PUJK yang melanggar ketentuan ini, termasuk fintech pinjol, akan mendapatkan sanksi dari OJK.
Itulah penjelasan singkat tentang cara hadapi pinjol yang permalukan nasabah.
(Nadya Kurnia)