sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Hadapi Pinjol yang Permalukan Nasabah, Aturan yang Berlaku dan Kanal Pelaporannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/11/2024 20:19 WIB
Menagih utang dengan cara-cara yang mempermalukan nasabah dilarang dalam POJK No. 22/2023. Sehingga nasabah dapat melaporkan pinjol ke pihak berwenang.
Cara Hadapi Pinjol yang Permalukan Nasabah, Aturan yang Berlaku dan Kanal Pelaporannya. (Foto: Freepik)
Cara Hadapi Pinjol yang Permalukan Nasabah, Aturan yang Berlaku dan Kanal Pelaporannya. (Foto: Freepik)

Cara mempermalukan nasabah ini biasanya dilakukan dengan menyebar informasi pribadi nasabah, menagih ke semua kontak di handphone nasabah, dan lain-lain. Tujuannya untuk menekan nasabah agar mau membayar utang. 

Jika cara penagihan ini dilakukan, nasabah dapat melaporkan debt collector dan fintech pinjol yang bersangkutan ke saluran-saluran ini: 

Sesuai peraturan POJK di atas, PUJK yang melanggar ketentuan ini, termasuk fintech pinjol, akan mendapatkan sanksi dari OJK. 

Itulah penjelasan singkat tentang cara hadapi pinjol yang permalukan nasabah


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement