MILENOMIC

6 Syarat Dapat Bantuan Rumah Swadaya, Harus Memenuhi Kriteria

Kurnia Nadya 25/10/2022 18:03 WIB

Kementerian PUPR kembali menggelar program BSPS untuk mengurangi rumah-rumah tidak layak huni di Indonesia.

6 Syarat Dapat Bantuan Rumah Swadaya, Harus Memenuhi Kriteria

IDXChannel—Pemerintah menentukan syarat dapat bantuan rumah swadaya, agar anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diterima dengan pihak yang memang berhak dan membutuhkan. 

Program BSPS merupakan program bantuan yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR, ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan bertujuan untuk mengurangi rumah-rumah tidak layak huni. 

Kementerian PUPR menganggarkan dana Rp2,29 triliun untuk program BSPS. Nantinya, semua penerima bantuan akan menerima masing-masing Rp20 juta untuk membiaya perbaikan rumahnya. 

Dengan rincian Rp17,5 juta untuk membeli bahan bangunan dan selebihnya untuk membayar tukang. Nominal dana ini tergolong besar, oleh karena itu, pemerintah menerapkan persyaratan penerimaan.

Syarat Dapat Bantuan Rumah Swadaya: Memenuhi Kriteria 

Karena program BSPS ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Maka Anda harus tergolong dan memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. 

Masyarakat berpenghasilan rendah adalah individu yang memiliki penghasilan paling besar sebanyak Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK). Berikut ini adalah syarat penerima BSPS seperti yang tertuang dalam Permen PUPR No. 17/PRT/M/2018 Pasal 11 tentang BPSP: 

  1. WNI dan sudah berkeluarga
  2. Punya tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan yang sah
  3. Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni
  4. Belum pernah menerima BPSP atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir
  5. Memiliki penghasilan paling banyak sebanyak UMP dan UMK
  6. Bersedia berswadaya, membentuk kelompok, dan tanggung renteng untuk merampungkan pembangunan rumah

Program BSPS dibagi dalam dua kegiatan, yakni peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) dan pembangunan baru rumah swadaya (PBRS). PKRS hanya akan merenovasi rumah menjadi layak huni, sesuai dengan persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. 

Sedangkan PBRS merupakan pembangunan rumah baru untuk menggantikan rumah yang rusak total atau pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang. 

Demikianlah syarat dapat bantuan rumah swadaya. Jika Anda termasuk dalam kriteria, maka Anda berhak untuk menerima bantuan tersebut. (NKK)

SHARE