IDXChannel - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke 47 telah dibuka. Informasi tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
“Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya," tulis keterangan akun Instagram @prakerja.go.id dikutip MPI, Senin (24/10/2022).
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja. Selain itu bisa juga bagi pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Bagi masyarakat yang ingin bergabung dan mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja, wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran di alamat web yang telah disediakan oleh pengelola.
"Jangan sampai kelewatan! Buat Anda yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya,” tambah keterangan akun tersebut.
Melansir laman resmi Kartu Prakerja, berikut syarat untuk daftar program Kartu Prakerja Gelombang 47:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.