Apa Itu Nomor NPWP Pusat? Simak Penjelasan dan Cara Pendaftarannya
NPWP pusat adalah NPWP yang diberikan kepada wajib pajak sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak yang menunjukkan kegiatan usahanya.
IDXChannel—Bagaimana cara mendapatkan nomor NPWP pusat? NPWP pusat adalah NPWP yang diberikan kepada wajib pajak sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak yang menunjukkan kegiatan usahanya.
Melansir Online Pajak (18/9), NPWP pusat adalah NPWP utama untuk WP orang pribadi yang masih lajang dan WP badan usaha yang hanya memiliki satu unit usaha, atau WP badan usaha yang merupakan induk usaha dari beberapa induk usaha yang beroperasi.
WP orang pribadi yang sudah menikah juga dapat mencabangkan NPWP-nya, pencabangan ini diperuntukkan bagi istri yang ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suaminya. Dalam hal ini, NPWP istri akan menjadi NPWP cabang.
Ada dua jenis NPWP pusat, yakni NPWP pusat orang pribadi dan NPWP pusat badan usaha. Melansir laman Pajak io, berikut perbedaannya:
NPWP Pusat Orang Pribadi
WP orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha, akan memiliki NPWP pusat yang mencakup wilayah pelayanan pajak di tempat tinggalnya, sementara NPWP cabang diberikan mencakup lingkup pelayanan KPP tempat WP melakukan usaha.
NPWP pusat orang pribadi juga diberikan kepada suami yang menanggung kewajiban perpajakan istrinya. NPWP pusat orang pribadi juga diberikan kepada wajib pajak yang masih lajang. NPWP pusat pada dasarnya adalah NPWP utama yang dimiliki wajib pajak.
NPWP Pusat Badan
NPWP pusat badan diberikan kepada badan usaha yang memiliki cabang usaha di wilayah pelayanan pajak yang berbeda. NPWP pusat badan dikhususkan untuk unit usaha yang telah memiliki cabang.
Cara pendaftaran untuk mendapatkan NPWP pusat sama seperti pendaftaran NPWP untuk pertama kali. Wajib pajak hanya perlu mencentang ‘pusat’ pada kategori wajib pajak (orang pribadi, istri dengan perjanjian pisah harta dan penghasilan, dan sebagainya).
Wajib pajak dapat memperoleh NPWP secara online maupun offline dengan mendatangi KPP terdekat. Berikut tata caranya:
Cara Mendaftar NPWP Offline
- Mendatangi kantor pajak setempat dengan membawa dokumen persyaratan
- Menemui petugas pelayanan pajak
- Mengisi formulir pendaftaran pajak
- Setelah semua berkas diterima, petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
- KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Cara Mendaftar NPWP Online
- Buka laman ereg.pajak.go.id
- Klik ‘Daftar’, masukkan email aktif
- Buat password baru
- Cek pesan baru di email, klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email untuk aktivasi akun
- Login ke sistem e-reg
- Masukkan email dan password yang telah dibuat
- Isi data diri dengan benar dan lengkap (jangan lupa untuk mencentang kategori pusat)
- Klik ‘Daftar’ untuk mengirim form pendaftaran ke KPP terdekat
- KPP akan memproses pengajuan NPWP
- Klik tombol kirim token, isi kode captcha
- Klik ‘Submit’ untuk verifikasi, kode verifikasi akan dikirimkan ke email
- Salin token yang dikirim melalui email
- Jika perndaftaran telah disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda
Itulah penjelasan singkat tentang nomor NPWP pusat.
(Nadya Kurnia)