Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Cek Syarat Dokumen dan Komponen Biayanya
Ada dua pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, yakni pajak yang dibayarkan setiap tahun atau pajak tahunan, dan pajak lima tahunan.
IDXChannel—Bayar pajak motor berapa tahun sekali? Ada dua pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, yakni pajak yang dibayarkan setiap tahun atau pajak tahunan, dan pajak lima tahunan.
Pajak lima tahunan dibayarkan bersamaan dengan penggantian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Pada pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru.
Pajak tahunan sering juga disebut dengan perpanjangan STNK, proses pembayarannya dapat dilakukan secara online dan di mobil Samsat keliling yang berhenti pada titik-titik tertentu di wilayah Samsat masing-masing.
Sementara pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan di Samsat induk dan pembantu setempat, karena pemilik kendaraan harus menempuh proses pengecekan kendaraan dan menunggu pembuatan pelat nomor baru di loket Samsat.
Adapun komponen yang dibayarkan dan syarat dokumen saat pengurusan pajak lima tahunan antara lain:
- Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ)
- PNBP STNK baru
- PNBP TNKB baru
Syarat Dokumen
- KTP dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli atau fotokopian yang dilegalisir leasing bila belum lunas
- Surat kuasa bermeterai bila pengurusan diwakilkan
- KTP yang diberi kuasa bila pengurusan diwakilkan
- Formulir yang diisi di Samsat
- Kendaraan dibawa ke Samsat
Sementara komponen yang dibayarkan dan syarat dokumen saat pengurusan pajak kendaraan tahunan antara lain:
- Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
- Sumbangan wajib Jasa Raharja
- Biaya administrasi (besaran bisa berbeda tiap Samsat)
Syarat Dokumen
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Formulir yang diisi di Samsat
Itulah penjelasan singkat tentang bayar pajak motor berapa tahun sekali.
(Nadya Kurnia)