MILENOMIC

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Cek Syarat Dokumen dan Komponen Biayanya

Kurnia Nadya 10/09/2024 14:32 WIB

Ada dua pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, yakni pajak yang dibayarkan setiap tahun atau pajak tahunan, dan pajak lima tahunan.

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Cek Syarat Dokumen dan Komponen Biayanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBayar pajak motor berapa tahun sekali? Ada dua pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, yakni pajak yang dibayarkan setiap tahun atau pajak tahunan, dan pajak lima tahunan

Pajak lima tahunan dibayarkan bersamaan dengan penggantian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Pada pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru. 

Pajak tahunan sering juga disebut dengan perpanjangan STNK, proses pembayarannya dapat dilakukan secara online dan di mobil Samsat keliling yang berhenti pada titik-titik tertentu di wilayah Samsat masing-masing. 

Sementara pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan di Samsat induk dan pembantu setempat, karena pemilik kendaraan harus menempuh proses pengecekan kendaraan dan menunggu pembuatan pelat nomor baru di loket Samsat. 

Adapun komponen yang dibayarkan dan syarat dokumen saat pengurusan pajak lima tahunan antara lain: 

Syarat Dokumen 

Sementara komponen yang dibayarkan dan syarat dokumen saat pengurusan pajak kendaraan tahunan antara lain: 

Syarat Dokumen 

Itulah penjelasan singkat tentang bayar pajak motor berapa tahun sekali. 

(Nadya Kurnia)

SHARE