MILENOMIC

Begini Cara Menghitung Pajak Motor: Komponen Biaya, Rumus Hitung, dan Contohnya

Kurnia Nadya 12/07/2023 16:40 WIB

Ada beberapa komponen dalam pengenaan dasar pajak kendaraan bermotor yang harus diketahui pemilik.

Begini Cara Menghitung Pajak Motor: Komponen Biaya, Rumus Hitung, dan Contohnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara menghitung pajak motor untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan setiap tahun. Apalagi, tak semua daerah menerapkan pajak progresif pada pemungutan pajak kendaraan bermotor. 

Sehingga, perhitungan pajak untuk tiap kendaraan yang dimiliki pun bakal berbeda. Pajak progresif adalah jenis tarif pajak yang persentasenya kian besar seiring penambahan jumlah objek pajaknya. 

Untuk mengetahui perhitungan pajak motor, pemilik kendaraan harus mengetahui komponen dasar pengenaan pajak tahunan. Komponen-komponen ini dapat dilihat di STNK atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor. 

Antara lain: 

Lantas bagaimana cara menghitung pajak motor? Simak tata caranya berikut ini. 

Cara Menghitung Pajak Motor 

Sebelumnya, Anda harus mengetahui apakah pemerintah daerah di tempat tinggal Anda menerapkan tarif pajak progresif. Saat ini, ada delapan daerah yang menerapkan pajak kendaraan progresif, yakni: 

Besaran pajak progresif di DKI Jakarta, contohnya, dipatok 0,5% untuk tiap satu kendaraan baru. Misalnya, kendaraan pertama pajaknya 2%, maka kendaraan kedua pajaknya naik menjadi 2,5%, dan seterusnya. 

Dilansir dari Hukumonline.com (12/7), dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dua pokok, yakni nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan. 

Bobot yang dimaksud akan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu (1) atau lebih. Sementara NJKB dihitung denngan rumus PKB : 2 x 100. Nilai PKB akan terterta di lembar belakang STNK.

Nilai jual kendaraan bermotor adalah nilai yang ditetapkan oleh Dispenda. Namun untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, ada dua komponen lain yang akan dihitung, yakni pajak progresif (jika diterapkan) dan SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah biaya tambahan untuk asuransi, besarannya berbeda-beda tiap jenis motor. Motor berkapasitas 50 cc sampai dengan 250 cc akan dikenakan tarif Rp35.000 per kendaraan. 

Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak motor: 

Warga A memiliki motor pertama dengan PKB yang tertera senilai Rp220.000, dan SWDKLLJ senilai Rp35.000, maka perhitungannya adalah. 

= NJKB x Koefisien x Tarif Pajak 

= ((PKB : 2) x 100) x 1 x 2%

= ((220.000 : 2) x 100) x 1 x 2% 

= 11.000.000 x 1 x 2% 

= Rp220.000 

Karena ada tambahan SWDKLLJ Rp35.000, maka pembayaran pajaknya adalah Rp255.000 untuk tahun ini.

Demikianlah ulasan tentang cara menghitung pajak motor. (NKK)

SHARE