Benarkah Lahan Harus Ada Izin? Yuk Simak Penjelasannya
Lahan parkir harus ada izin? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah pihak mengingat lahan parkir tengah menjamur.
IDXChannel - Lahan parkir harus ada izin? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah pihak mengingat lahan parkir tengah menjamur.
Seperti diketahui konflik antara tukang parkir dan pemilik lahan kerap terjadi di beberapa lokasi. Mulai dari minimarket hingga jalanan. Penentuan tarif parkir dinilai menjadi akar permasalahannya.
Lantas benarkah lahan parkir harus ada izin? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Lahan Parkir Harus Ada Izin?
Aturan mengenai lahan parkir sendiri memang masih abu-abu. Namun beberapa pemerintah daerah kini telah menetapkan aturan meskipun tidak baku.
Di Jakarta misalnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak membenarkan tindakan warga yang menyediakan jasa parkir dengan lahan pribadinya begitu saja. Baginya ini sebuah pelanggaran.
Syafrin merujuk dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012. Dalam aturan itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," tulis Pasal 21.
Benarkah Lahan Harus Ada Izin? Yuk Simak Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Adapun izin yang dimaksud terdiri dari penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.
"Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan on-line system pajak daerah," bunyi Pasal 22 ayat (3).
Adapun izin penyelenggaraan parkir berlaku dalam waktu dua tahun dan dapat diperpanjang. Izin ini juga tidak bisa dipindahtangankan.
Selain itu, beleid itu juga mengatur sejumlah persyaratan lain, misalnya prosedur izin, kewajiban dan tanggung jawab, fasilitas yang harus dipenuhi, hingga sanksinya.
Meski demikian untuk beberapa fasilitas umumnya lahan parkir sendiri merupakan bagian dari penunjang fasilitas. Misalnya seperti minimarket maupun rumah makan.
Itulah penjelasan lahan parkir harus ada izin? Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)