Berapa Biaya Balik Nama Motor? Cek Rinciannya dan Cara Mengurusnya di Samsat
Tanpa balik nama motor, meskipun pembeli sudah menyelesaikan transaksi pembayaran, dia belum tercatat sebagai pemilik motor bekas yang dibelinya.
IDXChannel—Berapa biaya balik nama motor? Balik nama kendaraan bermotor adalah proses penting setelah pembelian kendaraan bekas, ini bertujuan untuk mengesahkan pembeli sebagai pemilik baru kendaraan yang dibelinya dari orang lain.
Tanpa balik nama motor, meskipun pembeli sudah menyelesaikan transaksi pembayaran, dia belum tercatat sebagai pemilik motor bekas yang dibelinya. Oleh sebab itu, pengurusan balik nama motor penting untuk dilakukan setelah pembelian.
Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama motor, antara lain:
- KTP pemilik baru, bawalah KTP Anda beserta fotokopinya
- BPKB asli, buku kepemilikan kendaraan bermotor asli dan fotokopinya
- STNK asli, surat tanda nomor kendaraan asli dan fotokopinya. STNK menandakan kendaraan tersebut terdaftar dan layak dikendarai
- Kwitansi pembelian, bukti transaksi pembelian yang ditandatangani pembeli dan penjual, lengkap dengan meterai
- Cek fisik motor, dokumen hasil cek fisik motor yang dilakukan di Samsat setempat
Berapa Biaya Balik Nama Motor? Cek Estimasi Totalnya dan Cara Mengurusnya
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB adalah pungutan pajak daerah yang ditentukan oleh pemerintah provinsi. Sehingga besarannya bisa berbeda tiap daerah, tergantung pada persentase yang ditentukan pemda setempat.
Namun demikian, Anda bisa memanfaatkan daftar biaya di bawah ini sebagai estimasi keseluruhan biaya balik nama motor di Samat. Merangkum Yamaha Motor (19/12), berikut rinciannya:
- Biaya administrasi balik nama: sesuai tarif masing-masing daerah
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp100.000 untuk motor dan Rp250.000 untuk mobil
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil
- Pajak kendaraan bermotor: sesuai tarif masing-masing daerah
- Biaya penerbitan pelat nomor (jika sekaligus ganti plat): Rp60.000 motor dan Rp100.000 mobil
- Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja: Rp3.000 untuk motor
Berikut ini adalah cara mengurus balik nama motor di Samsat:
1. Kunjungi Samsat
Datangi Samsat setempat dengan membawa motor dan semua dokumen yang dibutuhkan. Sebaiknya datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
2. Cek Fisik
Setelahnya, Anda langsung mendaftar untuk pengecekan fisik motor. Cek fisik bertujuan untuk mencocokkan nomor rangka kendaraan dengan yang tertera di surat-surat kendaraan, untuk memastikan bahwa motor Anda bukan barang curian.
3. Isi Formulir Balik Nama
Isilah formulir balik nama dengan benar. Formulir ini harus diisi dengan identitas pribadi pemilik baru.
4. Proses Balik Nama
Serahkan semua dokumen di loket balik nama yang ditentukan Samsat, tiap Samsat memiliki alur loket yang berbeda. Proses pembalikan nama membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung kebijakan Samsat masing-masing.
5. Pengambilan Surat Kendaraan
Setelah proses balik nama selesai, Anda dapat mengambil BPKB dan STNK baru di Samsat. Pastikan semua data yang tercantum di surat-surat baru sudah benar tanpa salah eja atau salah data, ini agar Anda tidak terkena masalah administrasi di kemudian hari.
Itulah penjelasan singkat tentang berapa biaya balik nama motor di Samsat.
(Nadya Kurnia)