MILENOMIC

Berapa Lama Maksimal Tunggakan BPJS Kesehatan? Penting untuk Diketahui

Rizki Setyo Nugroho 15/09/2023 16:51 WIB

Banyak orang yang bertanya-tanya, berapa lama maksimal tunggakan BPJS Kesehatan yang dikenakan pada para peserta?

Berapa Lama Maksimal Tunggakan BPJS Kesehatan? Penting untuk Diketahui (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang bertanya-tanya, berapa lama maksimal tunggakan BPJS Kesehatan yang dikenakan pada para peserta?

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Namun, seringkali timbul pertanyaan, berapa lama maksimal seseorang dapat memiliki tunggakan BPJS Kesehatan sebelum keanggotaannya dinyatakan tidak aktif?

Berapa Lama Maksimal Tunggakan BPJS Kesehatan?

Masa tunggakan dalam BPJS Kesehatan merujuk pada periode waktu di mana seseorang tidak membayar iuran kesehatan secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPJS Kesehatan memiliki aturan yang cukup ketat terkait masa tunggakan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, peserta yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 akan diberhentikan sementara penjaminannya. Pemberhentian sementara penjaminan peserta bisa berakhir dan akan aktif kembali, jika:

  1. Membayarkan iuran bulan tertunggak maksimal untuk 12 bulan.
  2. Membayarkan iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Jadi, tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah maksimal 12 bulan. Jika seorang peserta menunggak lebih dari satu tahun, maka nilai tunggakan yang dihitung tetap 12 bulan saja. 

Untuk mengaktifkannya kembali, peserta perlu membayarkan jumlah tunggakan yang mereka miliki sesuai dengan kelas yang diambil. Setelah dibayarkan, maka status kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis. 

Perlu diingat bahwa tidak ada denda tunggakan yang berlaku bagi para peserta. Namun, jika peserta diharuskan untuk menjalani rawat inap paling lambat 45 hari setelah masa kepesertaan aktif kembali, maka peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

Penting untuk selalu membayar iuran kesehatan secara rutin untuk memastikan keaktifan keanggotaan dan mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang optimal. Jika Anda memiliki tunggakan, segera lakukan pembayaran dan aktivasi kembali agar Anda tetap terlindungi oleh BPJS Kesehatan. 

Itulah beberapa informasi mengenai berapa lama maksimal tunggakan BPJS Kesehatan yang berlaku bagi peserta dan penting untuk diketahui. 

SHARE