Berikut Ini Biaya Perpanjang SIM A yang Wajib Diketahui
Informasi mengenai biaya perpanjang SIM A dapat Anda peroleh pada ulasan kali ini. Setiap pengendara motor maupun mobil wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi.
IDXChannel -Informasi mengenai biaya perpanjang SIM A dapat Anda peroleh pada ulasan kali ini. Setiap pengendara motor maupun mobil wajib mempunyai SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Dalam hal ini pengendara mobil wajib mengantongi SIM tipe A. Namun bagaimana caranya jika masa berlaku SIM mobil Anda telah mendekati masa tenggang? Satu-satunya langkah yang harus diambil adalah dengan melakukan perpanjangan SIM.
Kendati demikian yang akan dibahas kali ini yaitu berapa besaran biaya untuk perpanjangan SIM A. Nah, tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai selesai!
Biaya Perpanjangan SIM A
Sebagai penambah informasi, besaran biaya perpanjangan SIM A sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun masa berlaku pada SIM bukan berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM tersebut, melainkan terhitung lima tahun setelah SIM diterbitkan.
Aturan untuk melakukan perpanjangan SIM juga telah tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Dalam hal ini, biaya untuk memperpanjang SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000. Kendati demikian Anda juga diharuskan mengeluarkan biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000.
Sebelum Anda mengurus perpanjangan SIM, dalam prosedurnya memang diharuskan untuk melakukan cek kesehatan dan juga tes psikologi. Saat melakukan tes psikologi, nantinya Anda juga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp37.500.
Tes psikologi sendiri bisa Anda akses secara online melalui eppsi.id dengan mengunduh dan menginstal aplikasi ePPsi melalui Play Store maupun App Store.
Perlu Anda perhatikan bahwasanya jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda bisa dikenakan sanksi tilang yang mana aturan tersebut telah tercatat pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Demikianlah ulasan singkat mengenai biaya perpanjangan SIM A yang bisa diketahui. Semoga informasi ini bisa berguna serta bermanfaat untuk Anda.