MILENOMIC

Bikin Iri, Tunjangan Pegawai Kemenkeu Capai Rp46 Juta Sebulan

Fiki Ariyanti 05/03/2023 06:31 WIB

Intip tunjangan pegawai Kemenkeu setiap bulan yang bikin PNS cemburu.

Bikin Iri, Tunjangan Pegawai Kemenkeu Capai Rp46 Juta Sebulan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Buntut kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto berharta jumbo, tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik. 

Kemenkeu merupakan salah satu instansi PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia. Penasaran dengan dengan besarnya tunjangan pegawai Kemenkeu ini? 

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014. Tukin ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenkeu. 

Ada 27 kelas jabatan pegawai di Kemenkeu yang mengantongi tukin setiap bulan. Besarannya mulai dari Rp2,57 juta sampai dengan Rp46,95 juta. 

Berikut rincian besaran tukin pegawai Kemenkeu:

Kelas jabatan 27 = Rp46.950.000
Kelas jabatan 26 = Rp41.550.000
Kelas jabatan 25 = Rp36.770.000
Kelas jabatan 24 = Rp32.540.000
Kelas jabatan 23 = Rp24.100.000
Kelas jabatan 22 = Rp21.330.000
Kelas jabatan 21 = Rp18.880.000
Kelas jabatan 20 = Rp16.700.000
Kelas jabatan 19 = Rp13.670.000
Kelas jabatan 18 = Rp12.370.000
Kelas jabatan 17 = Rp10.947.000
Kelas jabatan 16 = Rp8.458.000
Kelas jabatan 15 = Rp7.474.000
Kelas jabatan 14 = Rp6.349.000
Kelas jabatan 13 = Rp5.079.000


Kelas jabatan 12 = Rp4.837.000
Kelas jabatan 11 = Rp4.607.000
Kelas jabatan 10 = Rp4.388.000
Kelas jabatan 9 = Rp4.179.000
Kelas jabatan 8 = Rp3.980.000
Kelas jabatan 7 = Rp3.864.000
Kelas jabatan 6 = Rp3.611.000
Kelas jabatan 5 = Rp3.375.000
Kelas jabatan 4 = Rp3.154.000
Kelas jabatan 3 = Rp2.948.000
Kelas jabatan 2 = Rp2.755.000
Kelas jabatan 1 = Rp2.575.000.

(Penulis: Prihandini N/Magang)

(FAY)

SHARE