IDXChannel—Berapa tunjangan pegawai bea cukai? Besaran nilai tunjangan pegawai di direktorat tersebut telah diatur dalam Perpres No. 156/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam perpres tersebut, terdapat perubahan dan penyesuaian pada beberapa pasal. Perubahan itu tertuang dalam Perpres No. 96/2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 156/2014. Namun demikian, besaran nilai tunjangan tak diubah.
Direktorat Jenderal Bea Cukai berada dalam naungan Kementerian Keuangan, sehingga besaran tunjangan kinerja pun akan sama dengan pegawai Kemenkeu lainnya. Sedangkan gaji pokok yang diterima, akan sama dengan PNS pada umumnya.
Jadi, berapakah tunjangan kinerja yang akan diterima pegawai bea cukai? Simak ulasannya berikut ini.
Besaran Tunjangan Pegawai Bea Cukai: Dibagi Berdasarkan Peringkat
Tunjangan pegawai di Kementerian Keuangan akan diberikan berdasarkan peringkat jabatan, juga berdasarkan kinerja organisasi dan pegawai. Penilaian kinerja ini dibuat berdasarkan realisasi penerimaan cukai dan beberapa indikator lainnya, khusus bagi pegawai bea cukai.