Berikut ini adalah besaran nilai tunjangan di lingkungan Kemenkeu berdasarkan peringkat jabatan 5—27:
- 27 Rp46.950.000,00
- 26 Rp41.550.000,00
- 25 Rp36.770.000,00
- 24 Rp32.540.000,00
- 23 Rp24.100.000,00
- 22 Rp21.330.000,00
- 21 Rp18.880.000,00
- 20 Rp16.700.000,00
- 19 Rp13.670.000,00
- 18 Rp12.370.000,00
- 17 Rp10.947.000,00
- 16 Rp8.458.000,00
- 15 Rp7.474.000,00
- 14 Rp6.349.000,00
- 13 Rp5.079.000,00
- 12 Rp4.837.000,00
- 11 Rp4.607.000,00
- 10 Rp4.388.000,00
- 9 Rp4.179.000,00
- 8 Rp3.980.000,00
- 7 Rp3.864.000,00
- 6 Rp3.611.000,00
- 5 Rp3.375.000,00
Sedangkan gaji pokok yang diterima pegawai bea cukai diberikan sesuai golongan, tingkat, dan peringkat jabatannya, sesuai PP No. 15/2019:
- Golongan I, tingkat A-D, peringkat 0-27: Rp1.560.000—Rp2.686.500
- Golongan II, tingkat A-D, peringkat 0-33: Rp2.022.200—Rp3.820.000
- Golongan III, tingkat A-D, peringkat 0-32: Rp2.579.400—Rp4.797.000
- Golongan IV, tingkat A-D, peringkat 0-32: Rp3.044.300—Rp5.901.200
Itulah besaran tunjangan kinerja dan gaji yang bakal diterima pegawai bea cukai. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja, sementara gaji pokok yang diterima berjumlah sama seperti PNS lainnya. (NKK)