MILENOMIC

Cara Blokir STNK Online dan Syaratnya, Gampang Banget

Tim IDXChannel 17/10/2022 14:30 WIB

Mau blokir STNK kendaraan mobil atau motor? Tenang, cek cara blokir STNK online dan syaratnya.

Cara Blokir STNK Online dan Syaratnya, Gampang Banget. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Cara blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), baik motor maupun mobil dapat dilakukan dengan mudah. Teknologi yang semakin modern memudahkan kamu melakukannya sendiri dari rumah untuk blokir STNK online. 

Cara ini juga membantu kamu yang tidak memiliki banyak waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat. Memblokir STNK juga penting dilakukan karena bertujuan untuk menghindari pajak progresif, terutama jika kamu baru saja menjual kendaraan lamamu. 

Lalu, bagaimana cara blokir STNK online? Berikut langkahnya mengutip dari situs resmi Suzuki Indonesia, Senin (17/10/2022) :

1. Syarat Blokir STNK Online dan Offline Motor dan Mobil 

Bagi yang selalu sibuk dengan jadwal yang padat, kamu dapat melakukan kepengurusaan secara online, tanpa datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan mengantre. 

Cara ini membantu kamu yang sedang sibuk atau berada di luar kota untuk tidak lupa memblokir STNK setelah melakukan penjualan. Berikut ini merupakan syarat-syarat blokir STNK online yang harus dipenuhi :  

• Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan
• Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP
• Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan
• Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
• Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan 
• Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat

Namun, apabila terdapat beberapa dokumen yang kurang lengkap saat melampirkan dokumen secara online dan ternyata dokumen tersebut tidak ada, maka cara blokir STNK harus dilakukan secara offline. Jika hal ini terjadi, mau tidak mau harus tetap pergi ke Samsat. 

Jika kamu blokir STNK offline ke Samsat, jangan lupa membawa KTP asli sesuai dengan pemilik kendaraan dan di STNK. Kemudian Kartu Keluarga asli dan fotokopinya, materai, dan surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan. 

Lalu, kamu harus membawa KTP asli dari pembeli kendaraan dan fotokopinya jika ternyata dikuasakan. Prosesnya pun tidak lama, hanya saja harus siap untuk mengantre. 

Supaya kamu bisa memblokir STNK melalui online tanpa harus ke kantor Samsat akan lebih baik untuk memenuhi persyaratannya. 

2. Cara Blokir STNK Secara Online 

Proses pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online dengan mengakses website yang sudah disediakan. Masing-masing daerah memiliki alamat website yang berbeda, jadi lebih baik cari informasi mengenai website tersebut. 

Apabila kamu sudah melengkapi dokumen persyaratan yang diminta, berikut ini cara blokir STNK online yang bisa dilakukan: 

• Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id 
• Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK
• Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul
• Setelah registrasi, kamu tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan
• Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Kamu tinggal pilih mana kendaraan yang hendak diblokir
• Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy
• Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah lengkap. 

Cara blokir STNK sudah selesai, apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir. 

3. Cara Mengetahui STNK yang Diblokir Secara Online 

Cara mengetahui STNK yang diblokir sudah berhasil atau belum, juga bisa dilakukan secara online. Maka dari itu, tidak perlu capek pergi ke Samsat hanya untuk mengecek status pemblokiran dari STNK yang sudah diurus tersebut. 

Untuk mengecek apakah pajak kendaraan sudah diblokir atau belum kamu bisa menggunakan sejumlah cara berikut ini :

• Mengecek pemblokiran melalui website 

Cara pertama, kamu bisa cek melalui website resmi yang digunakan oleh Samsat daerah sesuai di mana kendaraan terdaftar. Caranya adalah dengan membuka web kemudian login menggunakan NIK kamu. 

Maka, pada halaman utama akan langsung terlihat daftar kendaraan yang menggunakan NIK tersebut. Kemudian cek apakah kendaraan yang tadi sudah diblokir masih aktif atau tidak. 

• Mengecek melalui SMS

Cara kedua, yaitu dengan menggunakan fitur sms. Samsat daerah memiliki layanan nomor untuk bisa dihubungi melalui SMS yang bisa Anda cari tahu terlebih dahulu. Kemudian kirim SMS sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Samsat. 

• Mengecek melalui aplikasi Samolnas 

Cara ketiga, kamu bisa mengakses aplikasi Samolnas yang digunakan untuk seluruh wilayah Indonesia. 

Kalian bisa mengecek dengan memasukan NIK dan mengecek nomor polisi kendaraan yang tercantum. Langkahnya mudah dan cepat, kamu pun akan segera tahu apakah pemblokiran telah berhasil.

(Penulis: Nur Pahdilah/Magang)

(FAY)

SHARE