MILENOMIC

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Balikpapan dan Langkah Bayarnya

Mohammad Yan Yusuf 06/09/2023 11:00 WIB

Cek pajak kendaraan online Balikpapan bisa dengan mudah mendapatkan informasi disini. Karenanya baca artikel ini hingga tuntas.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Balikpapan dan Langkah Bayarnya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cek pajak kendaraan online Balikpapan bisa dengan mudah mendapatkan informasi disini. Karenanya baca artikel ini hingga tuntas.

Kemajuan teknologi menjadikan kemajuan dalam proses pembayaran pajak, tidak terkecuali di Balikpapan. Karena itulah kemudahan ini harus benar-benar dimanfaatkan. 

Lantas bagaimana cek pajak kendaraan online Balikpapan? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya. 

Cek Pajak Kendaraan Online Balikpapan 

Cek pajak Balikpapan dapat dilakukan melalui e-Samsat Kaltim (SIMPATOR), Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Signal, dan Tokopedia. Jika Anda ingin mengakses salah satu Aplikasi untuk cek pajak Balikpapan, silahkan download terlebih dahulu melalui tombol di bawah ini.

Dengan melakukan cek pajak Balikpapan, Anda akan memperoleh informasi seperti data kendaraan dan pajak tanpa perlu melihat di STNK ataupun BPKB. Untuk mengetahui cara cek tagihan pajak kendaraan Balikpapan online, silahkan baca pembahasannya di bawah ini.

1. Cek Pajak Kendaraan Online Balikpapan melalui Aplikasi

Setelah melakukan cek pajak Balikpapan via Aplikasi Cek Pajak, Anda akan mendapatkan beberapa informasi meliputi total tagihan pajak kendaraan, denda pajak, denda SWDKLLJ, data kendaraan, nama pemilik kendaraan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

Selain Balikpapan, Aplikasi Cek Pajak juga bisa digunakan untuk cek pajak motor mobil seluruh Indonesia.

2. Cek Pajak Balikpapan Menggunakan Simpator Kaltim

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Balikpapan dan Langkah Bayarnya. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Menggunakan Tokopedia

Beberapa informasi pajak kendaraan yang ditampilkan di Tokopedia meliputi pemilik kendaraan, tipe kendaraan, merek, urutan kepemilikan kendaraan, jatuh tempo pembayaran pajak, serta total tagihan pajak.

Hitung Melalui Kalkulator Denda Pajak Kendaraan

Silahkan cek PKB anda di stnk kemudian masukan Ke kolom PKB, serta masukan Berapa Bulan terlambat Bayar (telat 1 tahun berarti telat 12 bulan)

Tipe Kendaraan =

Mobil

PKB =

Bulan Terlambat =

Provinsi =

Pilih Provinsi

Hitung Denda Pajak

Tarif denda pajak kendaraan Balikpapan adalah 2% per bulan, dimana pengenaan denda maksimal 24 bulan. Tarif denda ini telah tercantum dalam Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 21 Tahun 2008.

Program ini dilaksanakan setiap tahun dan berlaku untuk Kota Balikpapan dan seluruh daerah lain di Kalimantan Timur. Untuk mengetahui kapan berlangsungnya program pemutihan Balikpapan, silahkan cek Jadwal Pemutihan Balikpapan.

Itulah penjelasan cek pajak kendaraan online Balikpapan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE