sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya, Cara, dan Syarat Bikin STNK yang Hilang 2023

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
02/08/2023 09:16 WIB
Informasi mengenai biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 perlu diketahui masyarakat. 
Biaya, Cara, dan Syarat Bikin STNK yang Hilang 2023. (Foto: MNC Media)
Biaya, Cara, dan Syarat Bikin STNK yang Hilang 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 perlu diketahui masyarakat. 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik kendaraan. Dokumen ini menunjukan kepemilikan suatu kendaraan bermotor. 

Namun, tak jarang pemilik kendaraan kehilangan STNK miliknya. Jika terjadi hal demikian, Anda perlu segera mengurusnya di Samsat. Oleh karena itu, berikut IDXChannel mengulas biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 sebagai bahan referensi Anda. 

Biaya Bikin STNK yang Hilang 2023

Jika STNK Anda hilang, Anda bisa mengurusnya dan membuat STNK baru di Samsat terdekat. Adapun dalam pembuatan STNK ini, Anda akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya pembuatan STNK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran biaya untuk membuat STNK yang hilang adalah sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement