- Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000.
- Perpanjangan STNK untuk kendaraan roda 2 atau 3 per 5 tahun: Rp100.000.
- Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000.
- Perpanjangan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000.
- Pengesahan per tahun STNK untuk kendaraan roda 2 atau 3: Rp25.000.
- Pengesahan per tahun STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50.000.
Perlu diketahui bahwa lantaran kehilangan STNK, maka biaya yang dikenakan adalah biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000 untuk kendaran roda 2 atau 3 dan Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Syarat Bikin STNK yang Hilang 2023
Untuk mengurus STNK yang hilang dan menerbitkan STNK baru, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut.
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat keterangan STNK hilang dari Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
- BPKB asli dan fotokopi.
Cara Bikin STNK yang Hilang 2023
Jika beberapa syarat dokumen di atas sudah dipersiapkan, Anda bisa mengurus STNK yang hilang dan membuat STNK baru di Samsat.
- Kunjungi Samsat terdekat sesuai domisili.
- Cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengurus Cek Blokir (mengurus Surat Keterangan STNK hilang dari Samsat).
- Surat keterangan tersebut berisi keabsahan STNK terkait. Lampirkan hasil fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan lampirkan semua persyaratannya.
- Jika belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Anda perlu melakukan pembayaran terlebih dulu.
- Melakukan pembayaran pembuatan STNK baru.
- Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan Anda.
Itulah informasi biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!