IDXChannel - Korlantas Polri memiliki gagasan untuk memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini ditujukan mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan yang merugikan masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan menegaskan, STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan. Dia mengungkapkan, apabila hal tersebut dapat terealisasi, maka pelanggaran hukum mengenai surat-surat kendaraan bisa ditekan.
“Masih dalam progres, dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan. Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli, atau palsu langsung terbuka data semuanya,” kata Aldo saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor. Chip yang disematkan pada STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor tersebut.