Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang dengan Mudah
Banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara cetak kartu NPWP yang hilang dengan mudah dan praktis.
IDXChannel – Banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara cetak kartu NPWP yang hilang dengan mudah dan praktis.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sederet nomor yang menjadi identitas dari para Wajib Pajak. NPWP digunakan untuk berbagai keperluan pajak, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pengurusan administrasi perpajakan, dan lain-lain.
Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang
Mungkin beberapa Wajib Pajak sempat mengalami kehilangan kartu NPWP-nya. Jika Anda mengalami hal tersebut, berikut cara cetak kartu NPWP yang hilang melalui situs resmi DJP Online:
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan nomor NPWP/Nomor KTP dan password untuk masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Pada halaman awal, pilih menu Informasi. Akan muncul NPWP elektronik di layar perangkat Anda.
- Kemudian, pilih Kirim e-mail.
- Tunggu hingga Anda mendapatkan e-mail berisi file NPWP elektronik.
- Unduh dan simpan file tersebut.
- Setelah itu, Anda bisa mencetak file tersebut di percetakan setempat.
Adapun fungsi NPWP elektronik sama halnya seperti kartu fisik, yakni bisa digunakan secara resmi jika diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak.
NPWP elektronik juga dapat digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, hilang, atau tertinggal saat ingin mengurus sesuatu.
Itulah beberapa informasi seputar cara cetak kartu NPWP yang hilang dengan mudah.