IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, pemutakhiran NIK menjadi NPWP menjadi upaya untuk memperbaiki dan memperbarui data yang ada dalam sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Sampai dengan hari ini, ada 54 juta data NIK paten dengan data NPWP," ujar Suryo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
DJP melakukan sejumlah langkah untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP ini. Pertama, DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemadanan data dan informasi yang dikumpulkan, khususnya dari data Direktorat Jenderal Dukcapil.
"Sehingga sekitar 54 juta NIK sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk menjalankan administrasi ataupun layanan kepada masyarakat WP," ungkap Suryo.