IDXChannel - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti transfer data konsumen Indonesia, yang menjadi salah satu kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump.
Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengatur mekanisme transfer data ke negara lain. Dalam UU itu, kata dia, harus ada lembaga atau badan perlindungan data pribadi sebelum melakukan transfer data.
"Mari kita lihat, di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuknya lembaga perlindungan data pribadi itu. Dan itu berdiri sendiri nanti, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah dua tahun lebih," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Hasanuddin berkata, lembaga atau badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) itu merupakan amanah dari UU. Menurutnya, pembentukan badan itu bisa melalui Peraturan Presiden (Perpres). Untuk itu, dia meminta perlu dibentuk lembaga PDP sebelum melakukan transfer data ke AS.