"Sehingga menurut hemat saya, saran saya, sebaiknya lembaga kita ini selesaikan dulu, kemudian bisa transfer ke Amerika," ujar Hasanuddin.
Namun, Hasanuddin menilai, transfer data itu harus dikaji lebih dulu.
"Pertanyaannya apakah yang di sana itu setingkat dengan lembaga kita. Begitu. Karena sistem pemerintahannya di sana kan sistem federal. Kalau di sana setingkat dengan provinsi di kita, ya berarti kita lebih tinggi. Itu tidak bisa," ujar Hasanuddin.
Sekadar informasi, kesepakatan antara Indonesia dan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) mengatur tentang transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia di laman resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).
Gedung Putih juga mengatakan Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan data pribadi WNI kepada AS sebagai bagian kesepakatan dagang antara kedua negara.
"Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika," demikian pernyataan Gedung Putih.
(Dhera Arizona)