sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Dirikan Lembaga PDP Terkait Transfer Data Pribadi RI ke AS

News editor Achmad Al Fiqri
24/02/2026 14:25 WIB
Hasanuddin berkata, lembaga atau badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) itu merupakan amanah dari UU.
Pemerintah Diminta Dirikan Lembaga PDP Terkait Transfer Data Pribadi RI ke AS. (Foto Achmad/IMG)
Pemerintah Diminta Dirikan Lembaga PDP Terkait Transfer Data Pribadi RI ke AS. (Foto Achmad/IMG)

IDXChannel - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti transfer data konsumen Indonesia, yang menjadi salah satu kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump.

Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengatur mekanisme transfer data ke negara lain. Dalam UU itu, kata dia, harus ada lembaga atau badan perlindungan data pribadi sebelum melakukan transfer data.

"Mari kita lihat, di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuknya lembaga perlindungan data pribadi itu. Dan itu berdiri sendiri nanti, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah dua tahun lebih," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Hasanuddin berkata, lembaga atau badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) itu merupakan amanah dari UU. Menurutnya, pembentukan badan itu bisa melalui Peraturan Presiden (Perpres). Untuk itu, dia meminta perlu dibentuk lembaga PDP sebelum melakukan transfer data ke AS.

"Sehingga menurut hemat saya, saran saya, sebaiknya lembaga kita ini selesaikan dulu, kemudian bisa transfer ke Amerika," ujar Hasanuddin.

Namun, Hasanuddin menilai, transfer data itu harus dikaji lebih dulu.

"Pertanyaannya apakah yang di sana itu setingkat dengan lembaga kita. Begitu. Karena sistem pemerintahannya di sana kan sistem federal. Kalau di sana setingkat dengan provinsi di kita, ya berarti kita lebih tinggi. Itu tidak bisa," ujar Hasanuddin.

Sekadar informasi, kesepakatan antara Indonesia dan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) mengatur tentang transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia di laman resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).

Gedung Putih juga mengatakan Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan data pribadi WNI kepada AS sebagai bagian kesepakatan dagang antara kedua negara. 

"Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika," demikian pernyataan Gedung Putih.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement