Cara Daftar Antrean Kantor Pajak Secara Online yang Praktis
Cara daftar antrean kantor Pajak yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online untuk mendapatkan nomor antreannya.
IDXChannel - Cara daftar antrean kantor Pajak yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online untuk mendapatkan nomor antreannya. Seiring kemajuan teknologi sekarang seperti sekarang Anda dapat terbantu dari segala aktivitas sehari-hari.
Anda saat ini tidak perlu repot-repot mengantre untuk mendapatkan nomor antrean ketika hendak membayar wajib pajak (WP) di kantor pajak. Karena hanya dengan mengunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/, Anda sudah bisa mendapatkan nomor antrean untuk membayar WP.
Wajib Pajak atau yang dikuasakan wajib mendaftarkan dirinya terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan ke kantor pajak. Oleh karena itu, untuk tahu cara daftar online dan cara daftar antrean kantor pajak, artikel ini akan memberikan langkah-langkahnya.
Cara Daftar Wajib Pajak Secara Online
Berikut cara daftar wajib pajak secara online dari halaman resmi kantor pajak:
- Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
- Pilih 'Daftar' pada bagian bawah halaman
- Isi terlebih dahulu data pada kolom identitas sebagai berikut:
- Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
- Isi nomor NIK/Paspor pengunjung
- Nama pengunjung
- Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
- Isi NPWP
- Nama NPWP
- Nomor Handpohone
- Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan sebagai berikut:
- Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain
- Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum
- Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah)
- Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
- Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19
- Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir
- Anda pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan sebagai berikut:
Cara Daftar Antrean Kantor Pajak Secara Online yang Praktis. (Foto: MNC Media)
- Kantor pajak tujuan
- Pilih Layanan pajak yang dituju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu (TPT), Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji temu dan lainnya
- Nama kantor
- Terkait dengan layanan pajak
- Tanggal kunjungan
- Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB)
- Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, langkah selanjutnya Anda hanya perlu menunggu 'nomor tiket antrean' yang akan dikirim secara otomatis ke alamat email pendaftar.
Selanjutnya, pendaftar tinggal menggunakan fitur tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.
Cara Daftar Antrean Kantor Pajak
Berikut cara daftar antrena kantor pajak yang bisa Anda ikuti dengan mengunjungi laman kantor pajak terkait. Berikut caranya:
- Masuk ke laman https://kunjung.pajak.go.id/
- Di bagian bawah halaman klik 'Cari Tiket'
- Kemudian telusuri nomor tiket antrean dengan mengisi nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK)
- Dari seluruh persyaratan daftar antrean online, khusus untuk layanan 'Janji Temu' wajib pajak harus menghubungi pihak yang dituju terlebih dulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.
- Setelah berhasil menghubungi pihak layanan yang dituju, wajib pajak baru bisa melakukan tata cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id seperti panduan di atas.
Demikian ulasan mengenai cara daftar wajib pajak secara online dan cara daftar antrean kantor pajak. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.