MILENOMIC

Cara Daftar Antrean Kantor Pajak Secara Online yang Praktis

Akhmad Fajar Eka/SEO 13/09/2022 12:55 WIB

Cara daftar antrean kantor Pajak yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online untuk mendapatkan nomor antreannya.

Cara Daftar Antrean Kantor Pajak Secara Online yang Praktis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara daftar antrean kantor Pajak yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online untuk mendapatkan nomor antreannya. Seiring kemajuan teknologi sekarang seperti sekarang Anda dapat terbantu dari segala aktivitas sehari-hari.

Anda saat ini tidak perlu repot-repot mengantre untuk mendapatkan nomor antrean ketika hendak membayar wajib pajak (WP) di kantor pajak. Karena hanya dengan mengunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/, Anda sudah bisa mendapatkan nomor antrean untuk membayar WP. 

Wajib Pajak atau yang dikuasakan wajib mendaftarkan dirinya terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan ke kantor pajak. Oleh karena itu, untuk tahu cara daftar online dan cara daftar antrean kantor pajak, artikel ini akan memberikan langkah-langkahnya.

Cara Daftar Wajib Pajak Secara Online

Berikut cara daftar wajib pajak secara online dari halaman resmi kantor pajak:

  1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
  2. Pilih 'Daftar' pada bagian bawah halaman
  3. Isi terlebih dahulu data pada kolom identitas sebagai berikut:

  1. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan sebagai berikut:
  1. Anda pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan sebagai berikut:

Cara Daftar Antrean Kantor Pajak Secara Online yang Praktis. (Foto: MNC Media)

  1. Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, langkah selanjutnya Anda hanya perlu menunggu 'nomor tiket antrean' yang akan dikirim secara otomatis ke alamat email pendaftar.

Selanjutnya, pendaftar tinggal menggunakan fitur tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Cara Daftar Antrean Kantor Pajak

Berikut cara daftar antrena kantor pajak yang bisa Anda ikuti dengan mengunjungi laman kantor pajak terkait. Berikut caranya:

  1. Masuk ke laman https://kunjung.pajak.go.id/
  2. Di bagian bawah halaman klik 'Cari Tiket'
  3. Kemudian telusuri nomor tiket antrean dengan mengisi nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK)
  4. Dari seluruh persyaratan daftar antrean online, khusus untuk layanan 'Janji Temu' wajib pajak harus menghubungi pihak yang dituju terlebih dulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.
  5. Setelah berhasil menghubungi pihak layanan yang dituju, wajib pajak baru bisa melakukan tata cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id seperti panduan di atas.

Demikian ulasan mengenai cara daftar wajib pajak secara online dan cara daftar antrean kantor pajak. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.

SHARE