MILENOMIC

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Online 1770 S Lewat E-filing

Fiki Ariyanti 27/01/2023 21:04 WIB

Kamu memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, simak nih cara isi dan lapor SPT Tahunan online dengan formulir 1770 S via e-Filing.

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Online 1770 S Lewat E-filing. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Untuk karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun wajib lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam penyampaiannya, kamu dapat menggunakan formulir SPT 1770 S. 

Biar lebih mudah, pengisian SPT pajak 1770 S bisa memakai e-Filing. Dengan laptop atau ponsel, kamu dapat lapor SPT Tahunan dari manapun dan kapanpun. 

Berikut cara lapor SPT Tahunan dengan formulir 1770 S melalui e-Filing, dikutip dari YouTube Ditjen Pajak, Jumat (27/1/2023):

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mempersiapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat kamu bekerja. Kamu dapat mengakses dengan perangkat, berupa laptop, tab, atau smartphone yang terkoneksi dengan internet.

1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login

2. Isikan nomor pokok wajib pajak dan password beserta kode keamanannya, lalu login

3. Setelah masuk ke halaman dashboard, klik tap lapor, klik icon E-Filing dan buat SPT

4. Isikan jawaban dari semua pertanyaan yang ada di formulir

5. Pilih opsi dengan bentuk formulir
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

Tahap pertama pengisian dengan formulir:

1. Isi data formulir

2. Isi tahun pajak

3. Isi status SPT normal

(Pembetulan dipilih jika kamu menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang kamu laporkan sebelumnya)

4. Klik langkah selanjutnya

(Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga)

5. Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan mengklik iya, dan jika tidak kamu dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.

Pada lampiran 2 bagian A:

1. Pastikan data penghasilan final yang terekam sesuai dengan bukti potong yang telah kamu terima

2. Jika ada bukti potong yang belum terinput klik tambah

3. Pilih sumber atau jenis penghasilan

4. Pilih DPP atau penghasilan bruto

Kamu juga dapat mengubah atau menghapus data apabila terjadi kesalahan.

Pada bagian B:

1. Isikan daftar harga yang kamu miliki pada akhir tahun (data harta yang telah dilampirkan pada tahun sebelumnya dapat kamu tampilkan kembali melalui menu harta pada SPT tahun lalu dan lakukan penyesuaian)

2. Jika kamu mau menambahkan data lainnya, klik tambah

3. Pilih kode harta sesuai jenis harta

4. Isi nama harta

5. Isi tahun perolehan

6. Isi harga perolehan (cantumkan nilai saat kamu memperoleh harta dan ingat saat memperoleh harta)

7. Isi keterangan


Pada bagian C:

1. Isi daftar utang pada akhir tahun (data utang yang telah dilampirkan pada tahun sebelumnya dapat kamu tampilkan kembali melalui menu harta pada SPT tahun lalu dan lakukan penyesuaian)

2. Jika kamu mau menambahkan data lainnya, klik tambah

3. Pilih kode utang sesuai jenis utang

4. Isi nama pemberi pinjaman

5. Isi alamat pemberi pinjaman

6. Isi tahun pinjaman

7. Isi jumlah utang perolehan pada akhir tahun

8. Klik lanjut

Pada bagian D:

1. Isi daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak

2. Klik langkah selanjutnya

Pada lampiran 1 bagian A:

1. Isi penghasilan dalam negeri yang diperoleh yang bukan final antara lain:

- Bunga
- Royalti
- Sewa
- Hadiah
- Keuntungan dari penjualan/Pengalihan harta
- Penghasilan lain

Pada bagian B:

1. Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan

Pada bagian C:

1. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong antara lain:

- Jenis pajak yang dipotong/dipungut
- NPWP pemotong/pemungut pajak
- Nomor bukti pemotongan/pemungut
- Tanggal bukti pemotongan/pemungutan
- Jumlah PPh yang dipotong/dipungut

2. Klik langkah berikutnya

3. Pada induk SPT isikan identitas berupa:

- Status perkawinan
- Status kewajiban pajak suami/istri
- NPWP suami/istri (jika diperlukan)

4. Pada bagian A penghasilan neto isikan:

- Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Penghasilan neto dalam negeri lainnya (terisi secara otomatis)
- Penghasilan neto luar negeri
- Jumlah penghasilan neto (1+2+3) (terisi secara otomatis)
- Zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
- Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (4-5) (terisi secara otomatis)

5. Pada bagian B penghasilan kena pajak:

- Status perkawinan
- Jumlah tunggangan

6. Pada bagian C PPh terutang:

Perhatikan jika kamu memiliki penghasilan dari luar negeri dengan cara membaca petunjuk pada bagian C.10

7. Pada bagian D kredit pajak:

Hanya perlu diisi apabila kamu pernah membayar angsuran PPh pasal 25

8. Pada bagian E status SPT:

- Kamu akan mengetahui apakah status SPT kamu berpenghasilan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, kamu dapat melanjutkan pengisian pada poin F

- Jika SPT kurang bayar, kamu akan diberikan pertanyaan lanjutan

- Jika belum membayar, maka pilih belum dan diarahkan untuk membuat e-billing terlebih dahulu

- Jika telah membayar, isikan data berupa bukti pembayaran yaitu nomor transaksi pembayaran penerimaan negara/pembukuan

- Isi kode NTPN atau pemindah pembukuan kamu

- Isi tanggal dan jumlah pembayaran

- Jika SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya

9. Pada bagian F angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya:

Hanya dikhususkan bagi kamu yang secara rutin memiliki status SPT kurang bayar

10. Klik setuju pada bagian pernyataan jika kamu sudah yakin data yang kamu berikan sudah benar

11. Kirim SPT dan dapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email kamu

12. Salin kode tersebut pada kolom yang telah disediakan

13. Klik kirim SPT

14. Maka SPT kamu akan terekam oleh sistem DJP

15. Kamu akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti kamu telah melaporkan SPT

Jika kamu masih membutuhkan bantuan kamu bisa mengunjungi situs pajak.go.id atau menghubungi melalui Kring Pajak di 1500200.


(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

SHARE