Cara Menghitung Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja ini akan membantu Anda dalam menghitung jumlah pesangon yang merupakan bagian PHK.
IDXChannel - Cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja ini akan membantu Anda dalam menghitung jumlah pesangon yang merupakan bagian PHK.
Tentunya ada beberapa kriteria cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja. Mulai dari lama bekerja hingga jumlah gaji yang dibayarkan.
Namun sebelum mengetahui cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja, ada baiknya Anda mengetahui hal ini terlebih dahulu.
Apa itu Kompensasi PHK?
Kompensasi PHK atau Pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan.
Pemberian pesangon sendiri telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13. Tahun 2003. Namun kamu juga harus tahu bahwa selain uang pesangon ada kompensasi lain yang turut disertakan bila kamu mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Tentunya nilai diatas selaras dengan perubahan dalam aturan pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Bila Kompensasi Tidak Diberikan
Bila terjadi, karyawan bisa menuntut perusahaan tempat mereka bekerja yang tidak membayar pesangon melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI).
Terlebih dalam UU Cipta Kerja telah ditentukan bahwa ada ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon dengan merujuk Pasal 156 ayat 1 telah menjelaskan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sehingga dalam Pasal 158 ayat 1 disebutkan bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban tersebut maka mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun an paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
3 Komponen Kompensasi PHK saat Lay-Off
Dalam Pasal 156 Ayat (1) disebutkan terdapat 3 komponen pesangon bagi karyawan pemutusan hubungan kerja:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak
Cara Menghitung Kompensasi PHK
Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa besaran pesangon yang diterima karyawan merupakan upah yang dihitung berdasarkan masa kerja yang telah karyawan tersebut lewati.
Adapun komponen upah yang dimaksud dalam perhitungan uang pesangon ini adalah upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap.
Berikut perhitungan uang pesangon yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tersebut.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Cara menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Pada saat mengalami PHK, karyawan juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK yang akan berbeda jumlahnya tergantung pada masa bakti karyawan di perusahaan tersebut.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tersebut, adalah:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Cara menghitung Uang Penggantian Hak
Selain pesangon dan UPMK, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima.
Cara Menghitung Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (foto : MNC Media)
Dalam UU Ketenagakerjaan No 13, tahun 2003 dijelaskan bahwa yang dimaksud uang penggantian hak antara lain:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Contoh cara menghitung pesangon
Agar kamu semakin paham, simak cara menghitung pesangon dari contoh kasus berikut:
Ezra mendapatkan gaji pokok Rp8 juta per bulan dengan tunjangan transportasi RP1 juta per bulan.
Setelah bekerja selama 4 tahun 3 bulan, Ezra terpaksa berhenti kerja karena perusahaan memberlakukan PHK massal akibat bangkrut.
Masa terakhir Ezra bekerja terhitung pada 30 Oktober 2020.
Ezra sendiri diketahui sudah mengambil 8 hari cuti dari total 12 jatah cuti hari per tahun.
Berapa uang pesangon karyawan yang harus diberikan perusahaan pada Ezra?
Cara menghitung pesangon:
- Upah Ezra per bulan
Gaji pokok + tunjangan tetap = upah per bulan
Rp8.000.000 + Rp1.000.000 = Rp9.000.000
- Upah pesangon berdasarkan masa kerja 4 tahun 3 bulan
Upah pesangon untuk masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
Upah pesangon Ezra = 5 x Rp9.000.000 = Rp45.000.000
- UPMK untuk masa kerja 4 tahun 3 bulan
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
UPMK Ezra = 2 x Rp9.000.000 = Rp18.000.000
- UPH untuk jatah cuti tidak terpakai 7 hari
UPH= ( jumlah hak cuti yang belum dipakai sampai masa terakhir kerja / jumlah hari kerja dalam sebulan) x upah tetap dalam sebulan
UPH Ezra = (2/22) x Rp9.000.000 = Rp818.200
Maka total pesangon yang harus diberikan perusahaan pada Ezra antara lain sebanyak:
= Uang Pesangon + UPMK + UPH
= Rp 9.000.000 + Rp 45.000.000 + Rp 18.000.000 + Rp 818.200
= Rp 72.818.200
Meski begitu perlu diingat bahwa pesangon yang kamu terima dapat dikenai oleh PPh Pasal 21 dengan ketentuan:
- Penghasilan bruto s.d Rp50 juta dikenai tarif pajak 0%
- Penghasilan bruto Rp 50juta - Rp100 juta dikenai tarif pajak 5 %
- Penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta - Rp500 juta dikenai tarif pajak 15%
- Penghasilan bruto lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25%
Itulah cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja yang bisa Anda pelajari. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.