MILENOMIC

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Lewat Mobile JKN, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kurnia Nadya 21/01/2025 14:20 WIB

Tidak semua orang dapat dikategorikan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi.

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Lewat Mobile JKN, Simak Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara pindah BPJS peserta mandiri ke PBI lewat Mobile JKN. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah kepesertaannya secara onlinbe melalui aplikasi Mobile JKN. 

Ada empat jenis kepesertaan dalam program JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan. Yakni peserta pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, peserta bukan pekerja (BP), dan penerima bantuan iuran (PBI). 

Kepesertaan mandiri biasanya diikuti oleh masyarakat yang memperoleh penghasilan bukan dari pekerjaan, sementara kepesertaan PPU diikuti oleh pekerja yang menerima upah atau gaji dari pemberi kerja. 

Pembayaran iuran peserta PPU dibayarkan sebagian oleh pemberi kerja dan sebagian lagi oleh pekerja, sementara peserta mandiri membayarkan sendiri iurannya setiap bulan. Sedangkan iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah, alias gratis. 

Oleh sebab itu tidak semua orang dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan iuran, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi. Kepesertaan PBI ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu. 

Berikut ini adalah persyaratan untuk pindah kepesertaan dari mandiri ke PBI:

Sementara prosedur pengajuan pindah kepesertaan dari mandiri ke PBI adalah sebagai berikut: 

Berikut ini adalah cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat Mobile JKN

Peralihan kepesertaan juga bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi dinsos dan kantor cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan. 

Itulah tata cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat mobile JKN.


(Nadya Kurnia)

SHARE