Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi yang Mudah dan Cepat
Cara, syarat dan biaya membuat SKCK di Kantor Polisi tidaklah ribet maupun mahal.
IDXChannel - Cara, syarat dan biaya membuat SKCK di Kantor Polisi tidaklah ribet maupun mahal.
Bahkan lebih murah dibandingkan dengan biaya makan berpasangan di warteg dengan estimasi Rp25 ribu per orangnya. Tentunya ini bisa Anda lakukan dengan beberapa tahapan.
Lantas bagaimana cara, syarat dan biaya membuat SKCK di Kantor Polisi? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi
Dilansir dari polri.go.id, cara, syarat dan biaya SKCK di kantor polisi sudah diatur dalam undang undang. Selain itu, sekedar informasi, SKCK merupakan surat kelakuan baik selama enam bulan setelah diterbitkan.
Karena itu saat hendak melamar kerja, diperlukan perpanjangan SKCK. Dan biasanya, perusahaan akan menolak bila ada SKCK yang sudah kadaluarsa. Karena itulah ada perbedaan persyaratan antara perpanjang SKCK dan pembuatan SKCK baru.
Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi
Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.
Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan.
Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon.
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi yang Mudah dan Cepat. (Foto: MNC Media)
Syarat Pembuatan SKCK di Kantor Polisi
Sementara berbeda dengan perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah). Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Biaya SKCK di Kantor Polisi
Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Itulah cara, syarat dan biaya SKCK di kantor Polisi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.