MILENOMIC

Catat, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Rizki Setyo Nugroho 16/01/2023 14:28 WIB

Banyak orang yang belum mengetahui batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 yang penting untuk keperluan pajak. 

Catat, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang belum mengetahui batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 yang penting untuk keperluan pajak

Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan sebuah dokumen yang diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak oleh setiap wajib pajak. Pelaporan SPT sendiri merujuk kepada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023

Pelaporan SPT merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak telat melaporkan, maka akan ada denda yang dibebankan. Hal ini sudah tertuang pada Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tersebut. Nah, agar terhindar dari keterlambatan, sebenarnya kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 ini?

Pada 2023, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023. Pelaporan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni bagi pegawai yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun, dan di atas Rp60 juta per tahun. 

Keduanya memiliki perbedaan dalam sistem pelaporannya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun akan menggunakan formulir dengan kode SPT 1770 SS, sedangkan untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun akan menggunakan formulir dengan kode SPT 1770 S. 

Cara Bayar Denda Lapor SPT Tahunan

Bagi Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan denda. Nah, sebenarnya bagaimana cara pembayaran denda jika ternyata Wajib Pajak terlambat untuk melaporkannya?

  1. Kunjungi situs resmi djponline.pajak.go.id. 
  2. Masuk dengan menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan yang Anda miliki.
  3. Pada halaman utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing
  4. Isi surat setoran elektronik sesuai dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP. 
  5. Pilih kode 300-STP di kolom Jenis Setoran. 
  6. Isi masa pajak mulai dari Januari hingga Desember. 
  7. Isikan tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda, lalu, isi jumlah setoran sesuai dengan STP serta pastikan bahwa data yang diisi sudah benar. 
  8. Klik Buat Kode Billing dan isi kode keamanan. 
  9. Klik Submit dan layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.

Itulah beberapa informasi terkait dengan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 dan juga cara pembayaran denda jika terlambat untuk melaporkan.

SHARE