Catat Nih! Pekerja Perempuan Punya Hak Cuti Haid Lho
Cuti haid sudah diatur di UU Ketenagakerjaan dan merupakan hak yang bisa diambil.
IDXChannel - Banyak pekerja wanita yang belum mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan cuti ketika haid hari pertama. Padahal, cuti haid sudah diatur di UU Ketenagakerjaan dan merupakan hak yang bisa diambil.
Mengutip laman Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Jumat (24/12/2021) disebutkan bahwa pekerja atau buru wanita dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
"Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tulis akun Kemnaker.
Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya.
Sebelumnya diketahui, UU No.12 tahun 1948 tentang kerja pasal 13 ayat (1) mengatakan:
“Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.”
Namun, aturan ini mengalami pergeseran dan kemunduran, terutama sejak UU No. 13 tahun 2003. Meski tetap menyebutkan istirahat haid merupakan hak wanita yang wajib dipenuhi, namun UU 13 tahun 2003 memberi syarat tambahan berupa pembuktian bahwa pekerja wanita tersebut merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha.
Pasal 81 ayat (1) UU 13 tahun 2003:
“Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
(NDA)