Ingat, PNS Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

IDXChannel - Pemerintah tetap melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti saat libur Natal dan Tahun baru, meski dalam aturan baru terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang tertuang dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 tidak mengatur kebijakan larangan cuti bagi PNS.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo bahwa tidak ada yang berubah terkait larangan cuti.
“Walau level 1 tetap larangan ASN dan keluarganya cuti Nataru. Kecuali izin khusus. (Aturannya) tidak berubah. Ini sudah kami koordinasikan dengan Menko PMK dan Mendagri,” katanya saat dihubungi, Jumat (10/12/2021).
Senada dengan Tjahjo, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan aturan larangan cuti tidak berubah. Baik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun pegawai swasta.
“Tetap (berlaku larangan cuti),” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa meskipun tidak diatur di Inmendagri, larangan cuti akan diatur di masing-masing kementerian.
“Diatur oleh KemenPAN untuk ASN dan TNI/Polri oleh pimpinannya. (Pegawai swasta dan BUMN) akan dikeluarkan oleh Kemenaker dan menteri BUMN,” tutupnya. (RAMA)