sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Masih Bisa Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syaratnya

Economics editor Binti Mufarida
28/11/2021 07:20 WIB
Pemerintah melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022. (Foto: MNC Media)
Pemerintah melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang mengatur ASN melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru,” dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Sabtu (27/11/2021).

Namun, pemberian cuti dikecualikan yakni cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemerintah menegaskan pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement