sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Masih Bisa Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syaratnya

Economics editor Binti Mufarida
28/11/2021 07:20 WIB
Pemerintah melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022. (Foto: MNC Media)
Pemerintah melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022. (Foto: MNC Media)

Selain itu, ASN masih bisa melakukan bepergian bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Mamminasata. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement