Cek Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2025
Perpanjangan SKCK adalah proses memperbarui masa berlaku SKCK yang sudah atau hampir habis, tanpa perlu membuat SKCK dari awal selama masih dalam masa tenggang.
IDXChannel – Syarat perpanjang SKCK? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti catatan tidak adanya tindak kriminal dari seseorang. Dokumen ini wajib diperbarui jika masa berlakunya telah habis.
Perpanjangan SKCK adalah proses memperbarui masa berlaku SKCK yang sudah atau hampir habis, tanpa perlu membuat SKCK dari awal selama masih dalam masa tenggang. Jika lewat masa tenggang, Anda wajib mengajukan SKCK baru. SKCK memiliki masa berlakunya:
- SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Bisa diperpanjang selama maksimal 1 tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
- Jika sudah lewat dari 1 tahun, wajib buat SKCK baru.
Syarat Perpanjang SKCK 2025
Berikut adalah dokumen yang wajib Anda siapkan untuk memperpanjang SKCK:
1. SKCK Lama (Asli dan Fotokopi)
SKCK lama yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi KTP atau Identitas Lain
KTP masih berlaku dan sesuai dengan data pada SKCK lama.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Pas Foto Berwarna 4x6 (Latar Belakang Merah) – 4 Lembar
Menggunakan pakaian rapi dan sopan, tidak menggunakan aksesoris berlebihan.
5. Sidik Jari (Jika Belum Pernah Diambil)
Wajib bagi pemohon yang belum pernah menyerahkan sidik jari sebelumnya.
Cara Perpanjang SKCK
Ada dua cara memperpanjang SKCK, yaitu secara offline (langsung ke kantor polisi) atau online melalui website resmi SKCK Polri.
1. Perpanjang SKCK Secara Offline
Seperti ini caranya:
- Datangi kantor polisi tempat SKCK lama diterbitkan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
- Serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan SKCK.
- Isi formulir perpanjangan SKCK.
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.
- SKCK yang diperpanjang bisa langsung diambil di tempat.
2. Perpanjang SKCK Secara Online
Adapun cara perpanjangan SKCK secara online, seperti berikut:
- Akses situs resmi: https://skck.polri.go.id
- Pilih “Perpanjangan SKCK”
- Isi formulir data diri dan unggah dokumen persyaratan.
- Pilih lokasi pengambilan SKCK (Polres/Polsek terdekat).
- Tunggu konfirmasi, lalu ambil SKCK di tempat yang dipilih atau gunakan layanan antar (jika tersedia).
Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya resmi perpanjangan SKCK Adalah sekitar Rp30.000 (Sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri). Proses perpanjangan SKCK tahun 2025 cukup mudah, baik dilakukan secara langsung maupun online. Asalkan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan masih dalam masa tenggang, SKCK bisa diperpanjang tanpa harus membuat dari awal. Gunakan layanan online jika ingin lebih cepat dan praktis.
(Shifa Nurhaliza Putri)