Cuti Bersama PNS di 2023 Tak Potong Jatah Cuti Tahunan
Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 dipastikan tidak akan memotong cuti tahunan para abdi negara.
IDXChannel - Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 dipastikan tidak akan memotong cuti tahunan para abdi negara. Hal ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres dari laman Setkab, Minggu (01/01/2023).
Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Aturan yang diteken Presiden Jokowi itu memuat cuti bersama pegawai ASN sebanyak 8 hari di 2023, yaitu:
- Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
– Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
(Penulis: Alyssa Nazira/Magang)
(FAY)