IDXChannel - Sebentar lagi 2022 akan berakhir, berganti dengan tahun 2023. Bagi para pekerja, hari libur nasional dan cuti bersama merupakan tanggal yang sangat ditunggu-tunggu setiap bulannya karena dapat dimanfaatkan untuk dapat beristirahat atau berlibur.
Apalagi jika hari libur dan cuti bersama tersebut jatuh pada hari kerja, tentu akan semakin menambah panjang waktu libur yang bisa dinikmati.
Pemerintah RI telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di sepanjang 2023.
Kesepakatan ini ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut, di sepanjang tahun 2023 terdapat total 24 hari libur nasional.
Bila dirinci, dari 24 hari libur nasional itu, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 tanggal merah cuti bersama.
Berikut detailnya:
Januari
1 Januari: Tahun Baru Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek
Februari
18 Februari: Perayaan Isra Miraj
Maret
22 Maret: Hari Raya Nyepi